Selasa, 02 Desember 2014

Pengacara

Setiap manusia pasti punya cita-cita. berbeda beda, ada yang mau jadi guru, polisi, brigadir, dokter, dan lain-lain. Cita-cita saya jadi Lawyer, you know Lawyer? well, Lawyer itu dari kata yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris yang artinya pengacara. Di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang pengaraca. Pengacara atau advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Jadi pengacara itu selalu terkait dengan hukum. Prosedur menjadi Advokat (menurut UU Advokat): a. Persyaratan: - warga negara Republik Indonesia; - bertempat tinggal di Indonesia; - tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; - berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; - berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum - mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat - lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; - magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; - tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. b. Pengangkatan: - Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat - Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM - Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya - Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Tidak ada komentar: